Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Banyaknya kasus investasi bodong akhir-akhir ini, menyebabkan masyarakat cenderung berharap banyak crazy rich yang tiba-tiba kaya mendadak, dipanggil Polri dan diusut asal usul keberadaan hartanya.
Setelah Indra Kentz dan Doni Salmanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ada beberapa pengaduan terhadap pengusaha krim kecantikan, pasangan Gilang Widya Purnama dan Shandi Purnamasari. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian utang (TPPU).
Tentu saja, Polri tidak diam terhadap berbagai laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat, termasuk pengaduan pada pemilik merek MS Clow yang sering menamakan korporasinya dengan sebutan Juragan 99.
Meski demikian, tentu Polri sudah memiliki SOP yang jelas terhadap proses dari setiap pelaporan yang diterima. Justru menjadi salah, jika setiap ada laporan, seperti yang diadukan kepada crazy rich asal Malang ini, langsung diikuti dengan penangkapan dan penahanan mereka.
Masyarakat tidak perlu memaksakan apa yang mereka inginkan terhadap apa yang dilakukan Polri. Masyarakat justru harus sabar, dan mempercayakan Polri untuk menangani setiap pengaduan dengan baik dan professional.
Bagi praktisi komunikasi, Rahmat Edi Irawan, sikap kehati-hatian Polri dalam penanganan sebuah perkara, justru di situ merupakan pesan yang jelas, bahwa Polri adalah institusi yang bekerja berdasarkan profesionalitas, bukan berdasarkan tekanan dari berbagai pihak.
"Polri bekerja atas dasar bukti hukum, setiap laporan pasti akan didalami, dan nantinya pelapor dan terlapor juga akan dipanggil, agar perkaranya jadi terang," ujar Rahmat Edi yang juga dosen ilmu komunikasi ini.
Dalam periode sebelum gelar perkara yang akan menentukan apakah kasus berlanjut atau tidak, publik tidak bisa tekan menekan Polri. Karena yang dicari adalah bukti ada tidaknya kejahatan pidana.
Jangan Paksa Polri dalam Penanganan Kasus
24 March 2022 - 16:22
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment