Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaku masih akan memanggil sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Panji Gumilang.
“Akan dilakukan pemanggilan saksi kpd pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/23).
Menurut Direktur, pemeriksaan empat orang saksi juga telah dilakukan kemarin (23/8/23). Ketiga saksi di antaranya adalah Bendahara Madrasah Al Zaytun berinisial SM, M, dan NH.
Baca Juga: Inter Miami Menang Adu Penalti, Lionel Messi ke Final US Open Cup 2023“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 1 orang anggota pembina Yayasan (AH),” ungkap Direktur.
Utnuk diketahui, dalam kasus tersebut penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kejaksaan Agung guna menelusuri aset tersangka Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sendiri pun tak hanya menjadi tersangka di kasus ini, tetapi juga di kasus penistaan agama.
(ay/hn/nm)