Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pengusutan kasus beras oplosan yang merugikan masyarakat. Polisi telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan, mencakup pasar tradisional dan modern, guna mengambil sampel beras premium dan medium.
“Kami telah menguji sampel-sampel tersebut di laboratorium, yakni di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian. Hingga saat ini, sudah diperiksa sembilan merek beras, dan hasil uji laboratorium terhadap lima merek di antaranya menunjukkan bahwa beras premium tersebut tidak memenuhi standar mutu,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Berdasarkan hasil tersebut, Bareskrim melanjutkan proses penegakan hukum terhadap produsen maupun pihak terkait, sesuai dengan temuan ahli laboratorium. Satgas Pangan Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna memperjelas hasil uji laboratorium tersebut.
“Dari hasil penyidikan sementara, kami mengidentifikasi tiga produsen yang bertanggung jawab atas lima merek beras premium yang tidak sesuai standar,” lanjutnya.
Menindaklanjuti hal itu, Bareskrim melakukan penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan di sejumlah lokasi produksi, gudang, retail, serta kantor untuk mengamankan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Adapun lokasi yang telah digeledah untuk mencari dokumen antara lain kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten, serta Pasar Induk Beras Cipinang di Jakarta Timur,” ungkap Dirtipideksus.
(ndt/hn/rs)