Bareskrim Bongkar TPPO Pekerja Seks WNI ke Sydney

23 July 2024 - 12:32 WIB
Divis Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan wanita berinisial FLA (36) terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia ditetapkan tersangka usai mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menjelaskan, kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP).

"Pagi ini kami akan menyampaikan press conference penginapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri di Mabes Polri, Selasa (23/7/24).

Direktur menambahkan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polri dari AFP pada September 2023 mengenai adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney untuk menjadi PSK. Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga menangkap FLA di perumahan yang terletak di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney," ujarnya.

Dari keterangan FLA, ujar Direktur, wanita asal Indonesia yang dikirim ke Sydney diserahkan ke pelaku lain berinisial SS alias Batman. Kemudian, ada seorang berinisial ALS berperan sebagai koordinator tempat prostitusi atau muncikari di Sydney.

"SS Alias Batman ditangkap AFP pada tanggal 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di Kantor AFP," ujarnya.

Menurut Direktur, FLA dan SS sudah berkerja sama untuk memperkerjakan PSK asal Indonesia di Sydney sejak 2019. Total 50 wanita asal Indonesia yang telah diberangkatkan sejak 2019.

"Di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka FLA disangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment