Tribratanews.polri.go.id - Ada berbagai macam sesorang dalam mengedarkan narkotika, mulai dari menyembunyikan lewat sayur hingga di dalam kemasan minuman. Namun kali ini yang dilakukan oleh pria berinisial LO (40) cukup ekstrim.
Hal tersebut terungkap setelah jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkusnya di Rest Area Tol Samarinda-Balikpapan belum lama ini. Saat diringkus LO rupanya membawa senjata jenis air soft gun lengkap dengan pelurunya yang disimpannya didalam benda seperti granat.
Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, S.I.K., mengatakan, Pada saat kita melakukan penindakan yang bersangkutan menggunakan identitas Kepolisian, baik KTP termasuk tanda-tanda seperti penyidik dan sebagainya.
Lanjut AKBP Rino Eko, S.I.K., saat itu pelaku mengantongi beberapa paket sabu. Dari hasil penyelidikan, pelaku berencana akan mengedarkan sabu tersebut ke Balikpapan. "Dia mau ke Balikpapan untuk mengedarkan, saat itu kamu amankan seorang diri dia pas di Rest Area mau ke Balikapapan," tutur Wadir Resnarkoba.
Diketahui, saat itu pelaku juga memiliki sejumlah benda yang biasa digunakan Kepolisian. Mulai dari kalung penyedik yang bertuliskan 'Reserse', lambang Kepolisian, borgol, hingga sejumlah peluru air soft gun. Wadir Resnarkoba mengatakan rupanya pelaku juga memiliki beberapa catatan kriminal yang saat ini ditangani di Polres Bontang.
"TSK ini warga Balikpapan, dia ditangani juga di Polres Bontang dengan masalah lain. Makanya saat ini lagi ditangani oleh Ditreskrimum berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya," terang Wadir Resnarkoba.
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendalam terkait darimana sabu tersebut ia dapat. Pelaku pun harus mendekan dibalik jeruji besi dengan ancaman Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Bandar Sabu Menyamar Jadi Polisi, Pas Ditangkap Tunjukkan Kalung Reserse
19 September 2022 - 20:40
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment