Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Narkotika Nasional RI memusnahkan lahan ganja seluas kurang lebih 2,5 hektare pada ketinggian 690 meter di atas permukaan laut (mdpl) di satu titik lokasi Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (20/6).
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen. Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pemusnahan merupakan komitmen BNN sebagai institusi pemimpin dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman narkotika.
"Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pemantauan lahan tanaman narkotika," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (22/6/24).
Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa dari hasil pemantauan (monitoring) tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, di mana total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan, yaitu sebanyak kurang lebih 24 ribu batang pohon ganja dengan berat kurang lebih 12 ribu kilogram ganja basah.
Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 sentimeter (cm) hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm.
Selanjutnya ia juga menjelaskan pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar tersebut memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan itu, ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,
(fa/hn/nm)