Akibat Pengaruh Judi Online, Seorang Ayah Rela Jual Anak Kandung di Tangerang Untuk Beli Handphone

8 October 2024 - 12:53 WIB
Pmjnews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan seorang ayah berinisial RA (36) sebagai tersangka dan menjalani penahanan atas kasus penjualan anak kandungnya sendiri yang berusia 11 bulan kepada orang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan hasil penjualan anak kandungnya digunakan tersangka untuk sejumlah keperluan, salah satunya untuk bermain judi.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi," ungkap Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10/24).

Adapun tersangka menjual anak kandungnya sendiri itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK dan MO yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya. Sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MO, mereka suami istri, ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36), yang tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment