Tribratanews.go.id - Diduga menganiaya kemudian mencekoki korbannya dengan minuman keras (miras) oplosan, lima orang remaja diamankan Tim Resmob Polres Minahasa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., membenarkan hal tersebut. para terduga pelaku dan korban adalah sesama remaja pria, warga Kabupaten Minahasa, dan berstatus sebagai pelajar.
“Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial J (13), R (13), V (16), A (15), dan N (15). Sedangkan korbannya berinisial I (12),” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abastpagi.
Penganiayaan terjadi pada Jumat awalnya sekitar pukul 12:30 WITA, korban usai pulang sekolah lalu berjalan kaki sambil mencari ojek di Jalan Raya Kaayuran, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.
“Korban dipukul punggungnya menggunakan batang kayu hingga pingsan. Lalu dibawa ke pekuburan di Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur dan dicekoki miras jenis cap tikus yang dicampur dengan obat batuk cair dan pil berwarna kuning yang belum diketahui jenisnya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang dalam kondisi tak berdaya selanjutnya dibawa ke pekuburan lain di Desa Kaayuran, Kecamatan Langowan Selatan, lalu ditinggalkan begitu saja hingga beberapa waktu kemudian ditemukan oleh warga masyarakat. Hal ini lalu diberitahukan kepada keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Minahasa.
“Laporan direspons Tim Resmob Polres Minahasa dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas para terduga pelaku kemudian ditangkap di rumah masing-masing. Kelima terduga pelaku lalu diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.