Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Asahan bekerja sama Polresta Tanjungbalai berhasil menangkap 2 orang kurir dan menyita 50 kg sabu. Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, S.H., S.I.K., MH., saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11/23).
2 pelaku berinsial AR (39) dan Gu alias Ag (52) warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat itu berhasil diamankan saat hendak kabur.
Baca Juga: Polda Sumut Berhasil Tangkap 319 Tersangka Kejahatan Curat dan Curas
Kapolres Asahan juga menjelaskan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berhasil dilakukan berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polresta Tanjungbalai. "Dalam pengungkapan sabu 50 Kg kita bekerjasama dengan Polresta Tanjungbalai," ungkap Kapolres Asahan.
"Informasi kita peroleh dari warga ada mobil mencurigakan Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tak jauh dari kantor Kejaksaan Tanjungbalai, dan kita tindaklanjuti menurunkan mobil Patroli Presisi, dan barang bukti kemudian berhasil diamankan sebanyak 50 Kg," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa 50 bungkus plastik hitam diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, satu STNK mobil, satu unit handphone genggam, dua buah bath gel bertuliskan Platinum.
"Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun," tutupnya.
(as/pr/nm)