Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Nasional Olahraga PPPA Sosial Budaya Ini Faktanya Profil Visi Misi
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu. Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan yang…

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu. Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan saat membacakan vonis kepada Teddy dalam kasus narkoba.

"Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu dan tidak mengakui perbuatannya. Teddy juga menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan," ungkap Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/23).

Baca Juga:  Polsek Citamiang Pertemukan Anak yang Hilang dengan Orang Tuanya

Seperti dilansir dari cnnindonesia Selasa (9/5/23) Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menyebut Teddy juga telah mengkhianati perintah Presiden dalam memberantas narkoba. "Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba".

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan Teddy di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan. Teddy Minahasa divonis seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy dihukum mati.

Selain itu, kasus ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu.

(rz/hn/um)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)