Pencarian

Artikel Tersimpan

Anda belum menambahkan artikel apa pun ke bookmark!

Cari Berita
Beranda Hukum Internasional Keamanan Kesehatan Narkoba Nasional Olahraga
BREAKING NEWS
Floating Left 1
Floating Left 2
Floating Right 1
Floating Right 2

Korlantas Polri Akan Terapkan Ujian Praktik SIM C dan SIM CI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri segera menerapkan pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Kebijakan kategori SIM C dan CI akan diberlakukan mulai tahun ini. Sementara, untuk SIM CII segera menyusul tahun…

Korlantas Polri Akan Terapkan Ujian Praktik SIM C dan SIM CI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri segera menerapkan pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Kebijakan kategori SIM C dan CI akan diberlakukan mulai tahun ini. 

Sementara, untuk SIM CII segera menyusul tahun depan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan, secara umum untuk mendapatkan SIM C, CI dan CII tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni pemohon harus lolos ujian teori dan ujian praktik. 

Namun, untuk ujian praktik SIM C dengan SIM CI dan CII akan dibedakan.

Baca juga : Korlantas Polri Terima Penghargaan PT Jasa Raharja atas Sinergitas Pelayanan Publik

"Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda. Praktiknya juga berbeda," ungkap Yusri, Senin (9/1/23).

Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.

Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, SIM C khusus untuk pengendara motor di bawah 250 cc, SIM CI untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, sementara CII khusus bagi pengendara di atas 500 cc alias motor besar atau moge.

(af/hn/um)

Baca Juga

Berita Populer

Komentar (0)