KemenPPPA Siap Beri Pendampingan Psikososial ke Anak Korban Jaringan Internasional Kekerasan Seksual

27 February 2024 - 20:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak yang menjadi korban jaringan internasional pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

"Kami siap memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh para anak korban dalam hal pendampingan psikososial," ujar Plh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/2/24).

Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk mengecek kondisi fisik dan psikologis anak korban serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban.

Baca Juga: Kasatgas Humas ODC 2024 Tiba di Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang

"Para anak korban cenderung menunjukkan kecemasan dan memiliki rasa percaya diri yang kurang. Apalagi usia anak korban tengah memasuki tahap remaja awal, dimana belum memiliki kematangan secara emosional dan sosial. Para anak korban pun mudah dirayu, dibujuk, dan dipengaruhi oleh para pelaku, karena mereka memiliki tingkat kecerdasan yang cenderung rendah," jelas Plh Deputi Rini.

Pihaknya mengapresiasi kerja cepat Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam mengungkap sindikat internasional yang memperjualbelikan konten eksploitasi anak di bawah umur berupa pornografi anak ini.

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku dan berbagai barang bukti berupa file yang berisi materi muatan kekerasan seksual terhadap anak yang secara sengaja diunduh dan disimpan oleh pelaku.

Polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya dan mengidentifikasi delapan anak korban berinisial MAHAF, FM, RN, NF, HS, S, AFB, dan DP.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak berwajib. Kami menuntut agar para pelaku mendapatkan hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Plh Deputi Rini.

(ndt/pr/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment