Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Penyelundupan 88 Ton Batu Bara Ilegal

18 March 2024 - 21:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Polda Sumatera Selatan berhasil amankan tiga pelaku penyelundupan sebanyak 88,2 ton batubara ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, Minggu (17/3/24).

"Ya tiga pelaku penyelundupan 88,2 ton batubara berhasil kami amankan dinihari tadi," ujar Kasubdit Krimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.

AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan bahwa penanganan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batubara ilegal di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa oleh satu unit kendaraan truk Hino plat nopol B 9604 BYU bermuatan batubara seberat 22 ton yang diduga hasil dari pertambangan ilegal.

Baca Juga: Polda Babel Berhasil Menangkap Spesialis Pencuri Tempat Proyek

Kendaraan yang dibawa oleh sopir RS menyertakan dokumen tidak sesuai peruntukannya. Lalu RS membawa dokumen bertuliskan surat jalan MANTAP 88 Logistics Express.

Berdasarkan keterangan sopir bahwa batubara yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.

“Mereka memindahkan muatan batubara ilegal ini dari sebuah truk Colt Diesel orange ke truk milik pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di desa Tanjung Lalang Kecamatan Agung Kabupaten Muara Enim,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo.

AKBP Bagus Suryo Wibowo menyebutkan barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada di daerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan batubara dan mengantar nya ke Jakarta dengan upah Rp.430.000 per ton nya.

Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR dan didapati dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan MANTAP 88 Logistics Express dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.

“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” ungkap AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.

“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan MANTAP 88 Logistics Express memuat batubara dari stockpile pulau panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per ritase,” jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo.

AKBP Bagus Suryo Wibowo menambahkan bahwa saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan di sebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Terkait hal tersebut para tersangka dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment