Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penjualan 105,5 kilogram sisik trenggiling di Jambi, Jumat (26/2).
Sebanyak dua orang ditangkap atas transaksi ilegal hewan dilindungi tersebut.
"Pengungkapan itu tepat di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan tim berhasil mengamankan ratusan kilogram beserta pemilik sisik trenggiling sebanyak dua orang," jelas Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jambi, Jefrianto.
Setelah itu, para pelaku langsung dibawa ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti.
Menurutnya, jumlah sisik terungkap ada sebanyak 105,5 kg dan jika diperhitungkan bisa mencapai 300 sampai 500 ekor trenggiling.
"Kita dari pihak BKSDA Jambi hanya sebagai saksi ahli saat terungkapnya sisik trenggiling oleh Dittpidter Bareskrim Mabes Polri," kata Jefrianto, Jumat (26/2).
Sementara itu, terkait adanya pengungkapan ratusan sisik trenggiling pihak BKSDA Jambi menyampaikan sangat luar biasa sampai Mabes Polri turun tangan ke Jambi dengan hasil tangkapan besar.
"Sangat luar biasa sampai Mabes Polri langsung turun tangan dan diketahui juga dampak dari trengiling jika tidak ada di alam, tentunya rantai siklus rantai makanan terganggu," tutupnya.
(my/bq/hy)
- Polri: Sistem Pengamanan Sudah Sesuai SOP Ketika ZA Serang Mabes Polri
- Polri Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Adonara dan Lembata NTT
- Humas Polri Ingatkan Masyarakat Tentang Maraknya Berita Bohong
- Polri : Radikalisme Mulai Banyak Disebar di Media Sosial
- Polisi Temukan Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Makassar
- Mabes Polri Berikan Penghargaan Penggagalan Narkoba Pada Dirjen PAS
- Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral
- Polri Siapkan Skema untuk Cegah Pemudik
- Tindak Lanjut Program Kapolri, Polda Metro Jaya Laksanakan Mengaji Kitab Kuning Bersama Masyarakat
- Kunjungan Kerja ke Mabes Polri, Kepolisian Australia dan Polri Bahas Kejahatan Transnasional
success-komentar
error-komentar