
Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Polri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanggulangan mafia tanah, demi membongkar seluruh pelindung di balik mafia tanah yang ada.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri tidak akan pandang bulu mengusut tuntas, kasus mafia tanah di Indonesia. Bahkan, siapa saja yang menjadi pelindung akan dijebloskan ke penjara.
"Siapapun dalang dibalik kasus mafia tanah ini, akan kami ungkap," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (22/2/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Satgas dibentuk di setiap polda. Satgas akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari tingkat pusat hingga daerah, untuk menelisik adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri menjelaskan, dengan menciduk seluruh pihak yang terlibat dalam mafia tanah, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi mastarakat. Selain itu, menjadi efek jera bagi para mafia tanah.
"Jadi, ini adalah penegasan dari perintah Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran," tambah Kabag Penum Divhumas Polri
Polda yang telah mengungkap kasus mafia tanah adalah Polda Metro Jaya. Sebanyak 15 pelaku dibekuk.
(bb/bq/hy)
- Polri: Sistem Pengamanan Sudah Sesuai SOP Ketika ZA Serang Mabes Polri
- Polri Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Adonara dan Lembata NTT
- Humas Polri Ingatkan Masyarakat Tentang Maraknya Berita Bohong
- Polri : Radikalisme Mulai Banyak Disebar di Media Sosial
- Polisi Temukan Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Makassar
- Mabes Polri Berikan Penghargaan Penggagalan Narkoba Pada Dirjen PAS
- Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral
- Polri Siapkan Skema untuk Cegah Pemudik
- Tindak Lanjut Program Kapolri, Polda Metro Jaya Laksanakan Mengaji Kitab Kuning Bersama Masyarakat
- Kunjungan Kerja ke Mabes Polri, Kepolisian Australia dan Polri Bahas Kejahatan Transnasional
success-komentar
error-komentar