
Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Subdit II Jatanras Ditreskrimsus Polda NTT berhasil membekuk resedivis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), atas nama Stef Manafe dan Alexander Fafi di dusun Dendeng, Kelurahan Noelbaki, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Selain dua pelaku, polisi juga menangkap 3 orang penadah. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor (SPM) dengan rincian 8 Honda Beat, 1 Yamaha Fino dan 1 Honda Revo.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pencurian kar ena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motor dijual dengan harga murah, kisaran Rp 2 juta sampai Rp3,5 juta", jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.
Kabid Humas Polda NTT juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera ke Polda NTT dengan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku pencurian dijerat pasal 363 ayat 1 ke - 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 3 pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
- Ditlantas Polda NTT Kerahkan Personel Untuk Bersihkan Sampah Pasca Badai Siklon Tropis Seroja
- Kapolda NTT: Kehadiran Polri di Tengah-Tengah Masyarakat Harus Bisa Dirasakan Manfaatnya
- Polri Gerak Cepat, Terjunkan Anjing Pelacak Hingga Perjuangan Kapolda NTT Menuju Lokasi Bencana di Adonara
- Manfaatkan Bencana Untuk Naikkan Harga, 3 Pengusaha Bangunan Ditangkap Polisi
- Polisi Turunkan 6 Satwa K9 dan Pawangnya Bantu Pencarian Korban Bencana Alam di NTT
- Jelang Hari Raya Paskah, Polda NTT Perketat Pengamanan Tempat Ibadah
- Kapolda NTT Terima Kunjungan Tim Puskeu Mabes Polri
- Kapolda NTT Bersama Wakil Gubernur NTT Tinjau Posko Presisi Polda NTT
- Polda NTT Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
- Jelang Pleno Penetapan Pilkada 2020, Polda NTT Siapkan Personel di 3 Kabupaten
success-komentar
error-komentar