Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polri mengklaim bahwa pembentukan pengamanan swakarsa (PAM Swakarsa) dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di dalam bermasyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa PAM Swakarsa terbentuk atas kemauan masyarakat sendiri. Hanya saja, nanti akan dikukuhkan secara resmi oleh institusi Polri.
"Pengamanan Swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/01/21).
Kombes Pol. Ahmd Ramadhan menjelaskan bahwa konsep pembentukan PAM Swakarsa pun sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Kapolri nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, (yakni) satpam, satkamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," tutup Kabag Penum Divisi Humas Polri.
(ym/bq/hy)
- Liputan Tim Divhumas Polri, Saksikan Keberhasilan Petani Binaan Binmas Noken di Perbatasan Timika- Nabire
- Situasi dan Kondisi Intan Jaya Papua Kondusif, Masyarakat Telah Kembali ke Rumahnya Masing-masing
- Fasilitasi Kaum Difabel, Polri Hadirkan Juru Bahasa Isyarat Setiap Konferensi Pers
- Polri Pastikan Tak Ada Data Ganda Penumpang Pesawat SJ-182
- Polri Telah Kumpulkan 40 Sample DNA,16 Kantong Jenazah dan 3 Kantong Properti
- Polri Siapkan 191.584 Personel Amankan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
- Nataru Sebentar Lagi, Polri : Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Lilin 2020 Akan Dilaksanakan
- Divisi Humas Polri Distribusikan 725 Paket Sembako Untuk Masyarakat Jakbar
- Divhumas Polri Bersama Polres Jakarta Barat Bagikan 725 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu
- Polri Akan Menindak Tegas Oknum Penyalahgunaan Seragam Baru Satpam
success-komentar
error-komentar