
Tribratanews.polri.go.id – Sukabumi. Ratusan ekor burung yang dilindungi tanoa surat izin berhasil di sita oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/01/21).
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol. Muh. Zulkarnaen mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dir Tipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa modus operandi pelaku berinisial FJ adalah memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa 184 ekor burung yang terdiri dari delapan jenis tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Satwa-satwa tersebut kemudian dikembangbiakkan dan diduga diperdagangkan.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama penyidik Subdit I Dittipiter Bareskrim Polri dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.
"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun," Dir Tipidter Bareskrim Polri.
Barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.
(fn/bq/hy)
- Siber Crime Polri Beri Peringatan ke Akun Medsos yang Langgar Hukum
- Bareskrim Polri: Situs Aisha Weddings Gunakan E-mail Fiktif
- Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
- Polri Periksa Abu Janda terkait Cuitan Islam Agama Arogan Senin 1 Februari 2021
- Bareskrim Polri Tangkap Ambroncius Nababan, Lieus Apresiasi Tindakan Cepat
- Penyelidikan Rampung, Bareskrim Polri Simpulkan Penyebab Banjir Kalsel Akibat Curah Hujan Tinggi
- Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Swab Test Habib Rizieq di RS Ummi ke Kejagung
- Bareskrim Polri Bekuk Pelaku Pengedar Kosmetik Ilegal
- Tipu Konsumen, Bareskrim Panggil Sales dan Supervisor Grabtoko
- Selama 2020, Polda Kaltim Berhasil Ungkap Sebanyak 1.355 Kasus Narkoba
success-komentar
error-komentar