
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Tiga tersangka pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorilla racikan di Jakarta berhasil di tangkap oleh Polisi. Dari hasil pengakapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti tambakau gorilla sebanyak 2 kilogram (Kg). 3 pelaku tersebut berinisial ARI, AF, DAP.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika, polisi melakukan penelusuran dan menangkap 3 pelaku yakni ARI, AF, DAP di Cilandak, Jaksel.
"Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa'abani, Jumat (27/11/2020).
Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan 5 bungkus tembakau gorila dari seseorang berinisial H (daftar pencarian orang). Harga tembakau gorila itu yakni Rp 5 juta per bungkus.
"Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel.
Kasat Narkoba Polres Jaksel menjelaskan bahwa pelaku menjual secara eceran. Tembakau gorila yang dijual per 5 gram ditarif Rp 250 ribu - Rp 300 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.000 hingga Rp 18.000.000 tiap bungkusnya (300 gram).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Rp miliar.
(fn/bq/hy)
- Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu-sabu
- Polresta Sidoarjo Gelar konferensi Pers Pengungkapan 6 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi
- Terbukti Miliki Narkoba dan Senjata Api, APH Suami dari Artis Nindy Ayunda Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Narkoba Lintas Provinsi
- Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 15 Kg Hasil Pengungkapan Periode Oktober November 2020
- Polda Sumsel Tingkatkan Pengawasan Penyalahgunaan Narkoba
- Menyamar Jadi Gelandangan, Pengedar Sabu Senilai Rp. 9 Miliar Ditangkap Polisi
- Polda Sumsel Berhasil Ungkap 40 Kasus Narkoba Dengan 55 Tersangka
- Ditresnarkoba Polda Jabar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Disembunyikan Dalam Ban Cadangan Truk
- Polda Sumsel Gelar Press Release Terkait Keberhasilan Ditresnarkoba Ungkap Peredaran Narkoba Selama Bulan Oktober 2020
success-komentar
error-komentar