
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di wilayah DKI Jakarta diperpanjang sampai 11 Oktober 2020, setelah sebelumnya PSBB tahap kedua berlaku dari 14 hingga 27 September 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa Sistem Ganjil Genap di Jakarta hari ini, Kamis (1/10/20) belum diberlakukan. “Karena PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap kedua selama dua pekan kedepan.
Langkah tersebut karena hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Masyarakat yang terpaksa harus bepergian, disarankan menggunakan kendaraan pribadi agar bisa jaga jarak dengan orang lain.
(bg/bq/hy)
- Satlantas Polresta Bandung Raih Penghargaan IT Road Safety Award
- Kompolnas Apresiasi Polri Terapkan Operasi Zebra 2020 Edukatif dan Humanis
- Polda Metro Jaya Prediksi Puncak Arus Balik Libur Panjang Terjadi Hari Ini
- Polda Metro Tambah Kamera Pengawas di 2021
- PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Belum Diberlakukan Hari ini
- Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Penindakan Pelanggaran ETLE Tetap Berlaku
- Amankan Lalin Libur Panjang, Polda Metro Jaya Kerahkan 749 Personel
- Antisipasi Libur Panjang, Korlantas Polri Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Tol Japek
- Sistem Ganjil Genap Jakarta Belum Diberlakukan Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020
- Sistem Ganjil Genap Jakarta Belum Diberlakukan, ETLE Tetap Beroperasi
success-komentar
error-komentar