Waspada Modifikasi TNKB Bisa Kena Sanksi dan Pelanggaran Pidana

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pernah melihat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan hasil yang kurang rapi ketika diterima dari Samsat?. Tidak sedikit pemilik gatal untuk modifikasi atau mempercantik agar visualnya terlihat jelas.

Namun tindakan tersebut tidak bisa dilakukan secara asal. Lebih-lebih, dapat menjerumuskan pemilik ke ranah pidana pelanggaran lalu lintas.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat.

"TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Serta harus memenuhi syarat dari bentuk, ukuran, dan cara pemasangan," jelasnya, dilansir dari Kumparan, Minggu (03/03/24).

Baca Juga: Polda Jambi Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2024

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun atau tempelan lain seperti stiker.

Dalam keterangannya ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk tidak mengambil inisiatif secara mandiri, apabila merasa kurang puas dengan hasil pelat nomor buatan Samsat. Modifikasi sekecil apa pun yang dilakukan bisa membuat pelat nomor dianggap tidak sah.

"Apabila TNKB yang dikeluarkan pihak Kepolisian mengalami kerusakan, misalnya ada cat yang berantakan dan sebagainya. Sebaiknya dilaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Samsat untuk diperbaiki," jelanya.

Sebab, bila melakukan perbaikan atau pengaturan fisik TNKB secara mandiri, Ia mengungkapkan, dikhawatirkan dapat tidak sengaja mengubah bentuk, ukuran, atau bahkan warna.

"Karena apabila TNKB mengalami perubahan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Polri, bisa tergolong sebagai pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009," jelasnya.

Berikut detail jabaran Pasal 280 UU LLAJ No 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(fa/pr/nm)

@divisihumaspolri
Divisi Humas Polri
TikTok Logo @divhumas_polri
Divisi Humas Polri