Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik strategis wilayah Jakarta. Fasilitas ini disediakan khusus untuk mempermudah masyarakat yang ingin memproses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan melalui akun X @TMCPoldaMetro, operasional gerai keliling ini dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pelayanan difokuskan pada pemegang SIM yang masa berlakunya akan segera berakhir agar tetap legal dalam berkendara. Dilansir dari Babelinsight, Jumat (8/5/26).
Penegasan mengenai prosedur berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah melewati batas waktu atau mati. Dalam kondisi tersebut, perpanjangan tidak dapat diproses di layanan keliling dan pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di lokasi kepolisian yang telah ditunjuk.
Ketentuan berbeda diterapkan bagi pemilik SIM B yang memerlukan pembaharuan dokumen. Jenis tersebut tidak dapat dilayani melalui gerai SIM Keliling dan harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena terdapat perbedaan persyaratan administrasi.
(ax/hn/rs).