Perpanjangan SIM Lebih Mudah: SIM Keliling Hadir di Lima Wilayah Jakarta

Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Kamis (21/8).

Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik wilayah Jakarta.

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain: KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, tes kesehatan yang dilakukan di lokasi layanan

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

( Ac/Hn/Rs)

@divisihumaspolri
Divisi Humas Polri
TikTok Logo @divhumas_polri
Divisi Humas Polri