Perpanjangan SIM Lebih Mudah: SIM Keliling Hadir di Lima Wilayah Jakarta
Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Kamis (21/8).
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik wilayah Jakarta.
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain: KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, tes kesehatan yang dilakukan di lokasi layanan
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
( Ac/Hn/Rs)