Pelat Nomor Ditutup atau Dicopot? Polisi Ingatkan Bisa Berkaitan dengan Kejahatan

tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak menutup atau mencopot pelat nomor kendaraan. Selain menjadi pelanggaran lalu lintas, tindakan tersebut dinilai dapat menyulitkan identifikasi kendaraan dan berpotensi berkaitan dengan tindak kejahatan.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya Arif Fazlurrahman mengatakan, kendaraan yang sengaja disamarkan identitasnya patut mendapat perhatian petugas.

"Seorang yang menutupi identitas kendaraannya itu memiliki tension ataupun niat tertentu. Pertama, niat untuk mungkin melakukan pelanggaran dan tidak dikenali. Bisa jadi niat melakukan kejahatan," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya Arif Fazlurrahman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu,(16/09/2026).

Menurut Arif, sebagian pengendara menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE). Modus yang digunakan beragam, mulai dari memasang masker, stiker, hingga mencopot pelat nomor.

Namun, polisi juga mewaspadai kemungkinan kendaraan tanpa identitas tersebut digunakan dalam tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Arif menjelaskan, pelaku curanmor kerap mencopot pelat nomor kendaraan. Karena itu, kendaraan yang melintas tanpa identitas dapat menjadi perhatian petugas, terutama untuk memastikan asal-usul serta kelengkapan dokumennya.

"Pelaku curanmor itu kerap mencopot pelat nomornya. Yang paling mengkhawatirkan, jangan-jangan kendaraan itu hasil kejahatan atau tidak dilengkapi dokumen sah," kata Arif.

Arif menegaskan, polisi akan menindak pelanggaran terkait penutupan pelat nomor. Meski demikian, petugas tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan agar penindakan tidak justru menimbulkan kemacetan.

"Pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti lawan arus kita hentikan, kita berikan peneguran dan himbauan. Namun kalau memang masih membandel, lakukan penindakan secara hukum," ujar Arif.

Saat ini, Polda Metro Jaya mengoperasikan ETLE statis di 150 titik bantuan Pemprov DKI, ETLE mobile, ETLE handheld, serta ETLE drone dukungan Korlantas dengan jangkauan radius hingga 15 kilometer.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai penertiban kendaraan yang tidak mencantumkan identitas perlu menjadi bagian dari upaya mengantisipasi potensi kriminalitas di jalan.

"Kalau kita bisa mengantisipasi kendaraan-kendaraan yang tidak5 berplat nomor, terus juga orang-orang yang tidak menggunakan helm berkendara, otomatis perilaku-perilaku negatif atau kriminal di kemudiannya itu bisa diantisipasi," kata Wibi.

(ad/hn/rs)

@divisihumaspolri
Divisi Humas Polri
TikTok Logo @divhumas_polri
Divisi Humas Polri