Polri melalui Polda Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan Mapolda Jambi, Kamis (3/8). Pemusnahan berupa sabu cair sebanyak 266,990 kilogram, 1,28 kilogram ganja dan 4,188 gram pil ekstasi. Proses pemusnahan sabu cair dihancurkan dengan cara pelarutan, sementara barang bukti lainnya dihancurkan melalui mesin incinerator. Diketahui total seluruh barang haram tersebut mencapai Rp 347 miliar dan berhasil menyelamatkan 1.334.952 juta jiwa dari bahaya narkoba.