Polri melalui jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 150 ha ladang ganja pada 18 titik lokasi di wilayah Sumut. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan tiga tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti 15.250 gr ganja. Dari pengungkapan tersebut petugas melakukan pengembangan kasus, kemudian mengamankan satu tersangka napi a.n ZR sebagai pengendali dari dalam lapas dan salah satu pemilik ladang a.n GN ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini dilakukan selama 11 hari sejak 1 November 2023. Selanjutnya, jajaran Polri akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku maupun lokasi ladang ganja lainnya.