Polri melalui Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba selama periode 21 September - 26 Oktober 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 22,35 kilogram sabu dan 28 butir ekstasi. Diketahui barang haram tersebut diestimasikan senilai Rp 22.373.310.000 dan menyelamatkan 89.441 jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, uang tunai Rp 125.818.000 serta 11 orang tersangka berhasil diamankan petugas. Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam memberantas narkoba di tanah air.