Polri melalui Polres Majalengka berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras Bulog yang dilakukan oleh pabrik penggilingan beras CV. MPR di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sebanyak 50 ton beras berhasil diamankan petugas. Modus yang dilakukan dengan mengemas ulang beras bulog kualitas medium kemudian dikemas dengan karung beras kualitas premium untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Saat ini, Polri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 8 saksi dari CV. MPR.