Polri melalui jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan, dua tersangka ‘Si Kembar’ yakni Rihana dan Rihani diamankan petugas di Wilayah Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7).
Pelaku melakukan modus operandi dengan menawarkan pre order handphone, namun dengan harga yang jauh dibawah pasaran akan tetapi barang tersebut tak kunjung datang kepada pembeli. Hingga saat ini diketahui kerugian korban mencapai Rp 35 miliar dan akan dilakukan pendalaman lagi terkait kerugian lainnya. Akibat tindakan kriminal tersebut tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara