Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Polda Kalbar Tetap Mengedepankan Sisi Humanis.

13 July 2021 - 16:43 WIB
Tribratanews.polri.go.id- Pontianak. Polda Kalbar akan menindak pelanggar PPKM darurat di Kota Pontianak dan Singkawang. Namun penindakan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis.

 "Ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan," ujar Kapolda Kalbar Irjen R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak, Senin (12/7/2021).

Kapolda Kalbar mengatakan, petugas kepolisian yang bertugas di lapangan juga diminta memahami apa yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang mendapat pengecualian dalam PPKM darurat ini.

Kapolda Kalbar mengatakan sektor kritikal merupakan yang paling penting seperti distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM. Sedangkan sektor esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor.

"Ini agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini," ujarnya.

PPKM darurat di Kota Pontianak dan Singkawang berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Kedua daerah di Kalbar ini berada pada zona merah Covid-19.


(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment