Satgas UU Cipta Kerja Sosialisasikan Kemudahan Usaha kepada Pelaku UMKM

5 July 2024 - 20:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) mensosialisasikan kemudahan perizinan berusaha kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja Raden Pardede mengatakan, berbagai langkah strategis terus dikaji dan dilakukan guna mengakselerasi transformasi birokrasi perizinan berusaha yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

"Kita memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai pendapatan perkapita yang tinggi di atas 25.000 dolar AS, pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan upaya extraordinary untuk keluar dari middle income trap,” ujar Waketu Satgas Raden, Jumat (5/7/24).

Salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja.

"Namun dalam implementasinya tentu masih ada yang belum sesuai. Implementasi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu, kegigihan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik," terang Waketu Satgas Raden.

Kemudahan-kemudahan dalam birokrasi perizinan berusaha di Indonesia merupakan faktor strategis yang akan berdampak pada menguatnya kepercayaan publik dan investor, perluasan pasar, dan peningkatan daya saing, yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM sehingga dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

"Nah caranya seperti apa? Agar ekonomi suatu negara bertumbuh, maka diperlukan UMKM yang naik level, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menciptakan lapangan kerja baru," tegas Waketu Satgas Raden.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment