Polresta Tanjungpinang Gelar Police Go To School

10 January 2024 - 17:30 WIB
Polri

Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Kepolisian Resor Kota Tanjung Pinang, melalui Satuan Lalu Lintas kembali menggelar kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) dalam rangka giat Police Go To School, di SMKN 1 Tanjungpinang.

Dalam kesempatannya, pihak kepolisian memiliki tujuan untuk memberikan bimbingan penyuluhan terkait tertib lalu lintas, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bagaimana aturan mengendarai sepeda motor yang benar, himbauan aturan menggunakan knalpot brong, ugal-ugalan saat berkendara, cegah kecelakaan berlalu lintas dan lain-lain yang menyangkut berlalu lintas.

Program Police Go To School ini, merupakan program Polri untuk memberikan edukasi kepada pelajar soal aturan berlalu-lintas mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga SMA/SMK di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: KPU Pastikan Surat Suara Rusak Diganti

“Binluh Police Go To School ini bertahap, pagi tadi kita berikan edukasi pada anak pelajar SMKN 1 Tanjungpinang, bagaimana aturan lalu lintas dan bagaimana arti dari rambu-rambu lalu lintas.” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, Rabu (10/01/24).

Dalam keterangannya ia memberikan arahan dihadapan para pelajar, diantaranya menyiapkan administrasi dan perlengkapan lainnya seperti (SIM,STNK,TNKB) serta perlengkapan lainnya seperti kaca spion dan lampu harus menyala dan yang terpenting harus memastikan kendaraan dalam kondisi yang baik, kemudian tidak boleh mengemudikan sepeda motor di bawah umur, tidak boleh mengendarai sepeda motor dengan berboncengan lebih dari 1 orang, tidak boleh melawan arus saat mengendarai kendaraan, tidak boleh ugal-ugalan saat berkendara, wajib mengenakan Safety belt/Helm saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua/empat/lebih, saat berkendara tidak boleh dalam pengaruh alcohol dan jangan menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan motor/mobil.

Tampak pelajar SMKN 1 Tanjungpinang juga sangat antusias, aktif bertanya dan mengikuti arahan Binluh Police Go To School, terkait penjelasan aturan-aturan berlalu lintas, ELTE, himbauan menggunakan knalpot brong dan cegah kecelakaan berlalu lintas.

“Kepada pelajar yang masih belum memiliki SIM, dan masih dibawah umur agar tidak membawa kendaraan saat ke sekolah, kepada orang tua pelajar untuk mengawasi anaknya dan tidak memberikan izin untuk mengendarai kendaraan dan memantau kelengkapan kendaraan motor anaknya.” tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment