Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Sejumlah kampung di kawasan Tangga Buntung, Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba digerebek tim gabungan Polrestabes Palembang didukung Satuan Brimob Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri S mengatakan pada penggerebekan sebelumnya, 11 April 2021, pihaknya mengamankan 59 tersangka pria dan enam wanita dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu. Ternyata, masih menyisakan beberapa orang yang melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
“Sehingga hari ini, tim kembali melakukan penggerebekan,” jelas Kapolda Sumsel.
Dalam penggerebekan itu diamankan enam tersangka dari sejumlah kampung di kawasan Tangga Buntung.
Tersangka itu yakni Hairul (37) warga Lr Manggis, Irwan Darmawan (38) warga Lr Cek Latah, Jefri (23) warga Lr Gayam, Rohana (47), MS (17), dan Ahmad (18) warga Lr Masjid Istipada dengan barang bukti sabu-sabu 1,82 gram.
Keenam tersangka tersebut dibawa oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang di-backup Satuan Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Kapolda, penggerebekan kampung narkoba tersebut bukti keseriusan pihaknya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram di daerah tersebut.
Selain menggalakkan operasi kepolisian, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat sebagai garda terdepan memberantas tindak pidana narkoba.