Pemprov DKI Akan Salurkan Bansos Pendidikan melalui KJP dan KJMU

6 March 2024 - 10:00 WIB
Source Foto: RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pendidikan kepada peserta didik atau mahasiswa kurang mampu. Bantuan akan disalurkan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I 2024. Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI, Purwosusilo, mengatakan bantuan ini bertujuan mempermudah akses pendidikan bagi peserta didik kurang mampu. 

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Lagi di Kasus Dugaan Pelecehan

"Diharapkan mereka dapat menuntaskan pendidikannya dengan lancar,” ujar Plt. Kepala Disdik Purwosusilo, Selasa (5/3/24). Ia menjamin bantuan akan tepat sasaran karena berpegang pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

Menurut dia, pendaftaran calon penerima manfaat itu menggunakan sumber DTKS 2022 dan 2023 yang disahkan Kementerian Sosial (Kemensos). Kemudian, data tersebut disamakan dengan Regsosek yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menentukan pemeringkatan kesejahteraan.

Plt. Kepala Disdik Purwosusilo menyatakan bansos pendidikan ini bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Bagi para peserta didik maupun mahasiswa yang termasuk keluarga mampu tidak akan mendapatkan biaya pendidikan melalui KJP Plus dan KJMU.

Mengenai pemeringkatan tingkat kesejahteraan calon penerima manfaat, Purwo menyatakan tidak berkompeten untuk menjelaskannya. "Ini kewenangan pihak produsen data," terang Plt. Kepala Disdik Purwosusilo.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment