Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bantuan sosial untuk kedaruratan bencana tetap disalurkan menjelang Pilkada pada 27 November mendatang.
"Kalau memang kondisinya kedaruratan ya boleh ya, tetapi kalau normal ya sudah ada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak disalurkan sampai Pilkada selesai," ujar Mensos, Senin (18/11/24).
Ia menegaskan bansos yang dihentikan hanya yang dianggarkan dari APBD, sedangkan dari APBN masih terus berlanjut.
"Kalau dari APBN ya jalan terus saja, jadi kalau dari Kemensos sekarang sudah tahap triwulan keempat, dan sudah mulai disalurkan ini, baik untuk penerima keluarga harapan (PKH) maupun untuk bansos. Nilainya, saya lupa persis, tapi sekitar Rp18 triliun," terang Mensos.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menjelaskan, pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan di mana para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.
(ndt/hn/nm)