Tribratanews.polri.go.id - Grobogan. Polres Grobogan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi larangan menggunakan knalpot brong pada anggota dan keluarga Polri khususnya Polres Grobogan Polda Jateng.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, dilaksanakan di hotel Kyriad Grand Master Purwodadi, Grobogan, Sabtu (20/1/24).
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yakni agar anggota maupun keluarga Polri memahami aturan petunjuk tentang larangan knalpot brong.
‘’Sebelum melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong maupun melaksanakan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat, anggota Polres Grobogan Polda Jateng juga harus lebih paham dulu aturannya,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Laksanakan Kunjungan Kerja Di Kab. Pinrang, Buka Kegiatan Giat Baksos dan Pasar Murah
Bahwa penggunaan knalpot racing atau knalpot brong sendiri, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana selama 1 bulan dan denda Maksimal Rp. 250 ribu.
‘’Ini sesuai dengan undang undang LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 sebagai acuan dalam penegakan hukum di karenakan tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau melebihi desibel yang sudah di tentukan dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” tambahnya.
Diharapkan kepada seluruh anggota dan keluarga Polri ikut mendukung serta berpartisipasi guna mewujudkan kamseltibcar lantas di wilayah Grobogan.
Selain itu, tentunya juga untuk mendukung program Kabupaten Grobogan Zero dari knalpot brong.
‘’Terlebih, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi juga telah mengeluarkan maklumat terkait penggunaan knalpot brong sebagai langkah antisipasi adanya gesekan saat kampanye terbuka Pemilu 2024,’’ tutupnya.
(ek/hn/nm)