Tribratanews.polri.go.id - Medan. Keputusan MK dan PKPU ini menjadi prosedur dalam pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan pada Pemilu 2024. Sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumut tetap kondusif. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., saat memberikan kuliah umum.
“Prosedur kampanye di lingkungan kampus ada beberapa poin yang harus dipedomani di antaranya mendapat izin dari penanggungjawab tempat pendidikan (penanggungjawab di universitas dan institut adalah rektor). Kemudian tidak membawa atribut kampanye,” ungkap Kapolda.
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan untuk metode kampanye pemilu ada dua cara yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Polda Sumsel Tingkatkan Kamtibmas Lebih Kondusif
Lalu penanggungjawab tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional dan netral. Kampanye di kampus hanya boleh digelar pada Sabtu dan Minggu.
Terhadap peserta kampanye di lingkungan kampus merupakan citivitas akademi dan tidak mengganggu fungsi pendidikan serta tidak melibatkan anak di bawah umur.
“Diharapkan pihak kampus dapat mendukung Pemilu 2024 dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan tempat pendidikan. Berperan aktif dalam pengawasan partisipatif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu dan bersikap toleransi dan tidak memaksakan kehendak terhadap pilihan kepada mahasiswa atau masyarakat,” tutupnya.
Diketahui, Pedoman kampanye di lingkungan kampus berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pengecualian terhadap larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Kemudian, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilihan umum.
(bg/pr/nm)