Wamen PPPA: Korban TPPO Harus Dilindungi hingga Pulih

22 September 2026 - 18:35 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menekankan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku. Perlindungan dan pemulihan korban juga harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Hal tersebut disampaikan Veronica Tan dalam diskusi panel bertema “Kepemimpinan Strategis dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Kolaborasi Nasional” di Gedung PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/09/2026).

“TPPO adalah persoalan bagaimana negara mencegah seseorang menjadi korban. Melindunginya ketika menjadi korban, memulangkannya setelah diselamatkan dan memastikan pelaku serta jaringannya diproses secara hukum. Karena itu TPPO adalah ujian kepemimpinan strategis dan kemampuan negara untuk bekerja sama,” ujar Wamen PPPA, pada Senin (21/09/2026), di Gedung PTIK Polri Jakarta Selatan.

Menurut Veronica, TPPO perlu dilihat secara lebih luas karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyangkut keamanan, perlindungan masyarakat, hak asasi manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional.

Dalam penanganannya, korban perlu mendapatkan perlindungan sejak sebelum perkara terjadi hingga seluruh proses penanganan selesai.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Tapi saya ingin menekankan satu kata, melindungi. Sebelum seseorang menjadi perkara, menghadapi perkara, dia adalah manusia yang harus dilindungi. Sebelum pelaku ditangkap, ada korban yang harus dilindungi,” tegas Wamen PPPA.

Veronica menambahkan, Kementerian PPPA memiliki mandat yang saling melengkapi dengan Polri, khususnya dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak serta menyediakan layanan terpadu bagi korban.

Menurutnya, penanganan TPPO membutuhkan keterhubungan antarlembaga agar korban tidak harus berulang kali berpindah layanan dan menceritakan kembali pengalaman traumatis yang dialaminya.

Dalam waktu kurang dari dua tahun, Polri telah membangun struktur khusus yang menangani perkara perempuan, anak, dan perdagangan orang dari tingkat pusat hingga daerah.

Penguatan kelembagaan tersebut, kata Veronica, perlu diikuti dengan keterhubungan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah. Kemen PPPA juga telah mendorong pelayanan terpadu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tujuh pimpinan lembaga pada 4 Juni 2026.

Program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak tersebut berfokus di DKI Jakarta.

Dalam pencegahan dan penanganan TPPO, Veronica juga menyoroti beragam modus yang dapat bermula dari kehidupan sehari-hari, seperti tawaran pekerjaan, proses penempatan, hingga informasi menyesatkan yang kemudian membuat seseorang masuk dalam situasi eksploitasi.

Berdasarkan data layanan Kemen PPPA pada 2025, tercatat 274 korban perempuan dewasa dan 183 korban anak.

“Korban tidak boleh dipaksa memahami struktur negara untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Jangan ukur keberhasilan kita dari berapa banyak institusi yang sudah kita kerjakan, tetapi ukur dari apakah masyarakat yang seharusnya kita lindungi benar-benar terlindungi,” pungkas Wamen PPPA.

Sementara itu, Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Lemdiklat Polri Irjen Pol Midi Siswoko menyampaikan penanganan TPPO membutuhkan kolaborasi nasional. Kerja sama antarlembaga diperlukan untuk menghubungkan kewenangan, menyatukan informasi, memperkuat koordinasi, serta memastikan tindak lanjut berjalan secara konkret.

Menurutnya, negara harus hadir sejak tahap pencegahan hingga perlindungan, pemulihan korban, dan penegakan hukum.

Sebagai bagian dari upaya penguatan penanganan perkara perempuan, anak, dan TPPO, Polri telah membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres.

Kemen PPPA mengapresiasi dan mendukung upaya tersebut dengan harapan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.

Diskusi panel “Kepemimpinan Strategis dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Kolaborasi Nasional” turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla, serta Kabareskrim Polri yang diwakili Kombes Pol. Enggar Pareanom.

(Ad/hn/rs)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment