Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Arifatul Choiri Fauzi, mengatakan, Indonesia masuk dalam kategori darurat kekerasan terhadap anak. Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat, satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan.
Dalam kesempatannya, ia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta kerja sama lintas sektor.
Salah satu langkah strategis yang kini tengah difokuskan adalah penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
"Maka kemarin kami berkoordinasi salah satunya dengan Menko PMK. Kemudian dinisiasi oleh Pak Menko untuk kita berproses bersama, untuk melahirkan inpres tentang gerakan nasional anti kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya, dalam konferensi pers Hari Anak Nasional 2025 di Kantor Kementerian PPPA, dilansir dari laman RRI, Rabu (16/7/25).
"Kemarin sudah dimulai dengan beberapa kementerian/lembaga, kemudian dilanjut rapat tingkat menteri di Kantor PMK," ujarnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan, proses penyusunan Inpres saat ini telah memasuki tahap pengumpulan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait.
Setelah Inpres disahkan, pemerintah akan menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan gerakan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
"Agar ini menjadi keprihatinan kita bersama, kesadaran kita bersama bahwa kekerasan terhadap anak-anak ini sudah dalam posisi Gerakan," jelasnya.
Berdasarkan data SNPHAR, jumlah prevalensi kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 lebih tinggi dibanding 2021. Hasil tersebut merupakan survei kekerasan pada anak baik dalam waktu setahun terakhir maupun sepanjang hidupnya.
Secara keseluruhan sekitar 11,5 juta atau 50,78 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan di sepanjang hidupnya. Sementara itu, dalam kurun waktu satu tahun belakangan, terdapat 7,6 juta atau 33,64 persen anak alami kekerasan.
Jenis kekerasan yang dijaring dalam SNPHAR adalah kekerasan fisik, kekerasan emosional dan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Adapun kekerasan emosional menjadi catatan yang paling tinggi dari catatan kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.
Tahun 2021, prevalensi kekerasan fisik anak laki-laki usia 13-17 tahun sepanjang hidup berkisar 13,91 persen. Sedangkan prevalensi kekerasan fisik pada usia yang sama di tahun 2024 sebesar 21,22 persen.
Untuk anak perempuan, kekerasan fisik yang dialami sepanjang hidup pada SNPHAR 2021 sebesar 10,49 persen. Jumlah itu naik menjadi 15,56 persen pada tahun 2024.
Selanjutnya, kekerasan emosional pada anak laki-laki, SNPHAR 2021 mencatat ada 32,06 persen dan 2024 naik menjadi 43,17 persen. Sedangkan pada anak perempuan, SNPHAR 2021 mencatat 42,61 persen yang alami kekerasan emosional dan 47,82 persen di 2024.
Kemudian, prevalensi kekerasan seksual pada anak laki-laki 3,65 persen di 2021 dan 8,34 persen di 2024. Pada anak perempuan prevalensi kekerasan seksual mencapai 8,43 persen di 2021 dan 8,82 persen di 2024.
(fa/pr/rs)