Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama dengan kepolisian mendalami penyebab Y (10), siswa kelas 4 sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), memutuskan mengakhiri hidup.
"Jadi untuk kasus anak di Ngada ini, memang sampai saat ini tidak terlihat ada kekerasan secara fisik. Tetapi kalau kekerasan secara psikis, ini yang sedang kita perdalam. Saat ini sedang proses, kira-kira apa yang menyebabkan si anak sehingga mengambil keputusan untuk melakukan hal yang sangat tidak diinginkan oleh kita semua," jelas Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Kamis (5/2/2026).
"Kemudian yang kedua, dia terinspirasi dari apa, sehingga melakukan hal ini. Ini yang sedang kami coba dalami," lanjutnya.
Pihaknya juga meminta setiap kabupaten/kota agar meninjau ulang implementasi sistem perlindungan anak yang dijabarkan dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sangat diperlukan untuk memastikan setiap anak di Indonesia dapat mengikuti pendidikan dengan baik, bersekolah dengan aman dan nyaman," ujar Menteri PPPA.
Kementerian PPPA, lanjut dia, mendorong kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan KLA dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.
Tim layanan SAPA 129 Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada, Polres Ngada, dan Polda NTT, terkait penanganan kasus ini.
Sebelumnya pada Kamis (29/1) seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, Y (10) mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya. Selama ini korban tinggal bersama neneknya, sementara ibu tinggal di kampung lain bersama empat saudara korban.
(ndt/hn/rs)