Bahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Kemenko PMK Perkuat Sinergi Lintas Sektor

14 June 2025 - 11:14 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta — Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan terhadap anak, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan pada Anak, Jumat (13/6/2025), bertempat di Ruang Rapat Widya Chandra 2, Jalan Widya Chandra I No. 2, Jakarta Selatan.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi strategis, antara lain: Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri beserta para Kasubdit, pejabat Kemenko PMK, serta Staf Khusus Menko PMK yang membidangi isu kerukunan beragama, penegakan keadilan, hingga pemenuhan hak anak.

Dalam paparannya, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K, M.Si. selaku Direktur Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri menegaskan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara berkeadilan, ramah anak, dan responsif, melalui penguatan strategi internal Polri serta kerja sama lintas lembaga.

“Polri telah menetapkan strategi penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan yang berlandaskan prinsip keadilan restoratif. Kami juga mengoptimalkan penerapan diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K, M.Si.

Ia juga memaparkan sejumlah inisiatif kolaboratif yang dapat dilakukan Polri bersama kementerian dan lembaga terkait, antara lain:
- Penguatan koordinasi informasi publik melalui Divisi Humas Polri;
- Kampanye literasi digital bagi anak, orang tua, pendidik, dan masyarakat umum melalui media sosial, televisi nasional, dan kanal daring lainnya;
- Transformasi digital dalam pelaporan, penanganan dan pemantauan secara terpadu;
- Penguatan layanan inklusif untuk anak berkebutuhan khusus dan korban kekerasan; dan
- Penguatan kerja sama internasional, terutama dalam mengidentifikasi pelaku lintas negara dan menutup akses situs atau jaringan perdagangan konten eksploitasi seksual anak secara transnasional.

Rapat ini turut menyoroti fenomena meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, sebagaimana disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, dr. Nia Reviani. Peningkatan tersebut terjadi baik karena bertambahnya jumlah kasus maupun meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor.
Sementara itu, Gus Ulun selaku Staf Khusus Menko PMK Bidang Kerukunan Beragama menekankan pentingnya membangun jembatan komunikasi antara Kemenko PMK dan Polri, termasuk berbagi data dan melaksanakan patroli media sosial secara rutin. Ia juga mengusulkan diselenggarakannya rapat rutin bulanan (monthly meeting) sebagai strategi penguatan intervensi dari aspek preemtif, preventif, hingga represif.

Staf Khusus Menko PMK Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi, R. Ahmad Nurwahid, menambahkan pentingnya membangun opini publik yang konstruktif melalui media arus utama, serta perlunya perumusan sanksi yang tegas namun tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Kekerasan terjadi karena adanya dua faktor: niat dan kesempatan. Maka yang dapat kita lakukan segera adalah mempersempit kesempatan tersebut dengan membangun sistem yang kuat dan bersinergi,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan penekanan akan pentingnya langkah nyata dan cepat, termasuk pembentukan serta penguatan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak lintas sektor. Selain itu, disebutkan pula urgensi peningkatan pengawasan terhadap konten pornografi yang menjadi salah satu pemicu kekerasan seksual terhadap anak dengan melibatkan Komdigi, Kemendikbudristek, dan Kemenag.


(ta/hn/rs)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment