Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktek penjualan bayi dengan alasan diadopsi. Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Menyikapi kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut proses adopsi hanya diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti mengatakan pengasuhan anak bisa dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Namun, bila di luar keluarga yang ingin mengadopsi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Prosesnya panjang dan ini dijamin undang-undang dan tentu kalo adopsi legal itu enggak ada biaya sama sekali," ujar Ciput Eka Purwanti Jumat (23/02/24).
Baca Juga: Personel Polda Bali Amankan Pelaksanaan Fundraising Run APAO Congress
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengadopsi. Di antaranya keluarga lengkap dan seagama dengan bayi yang akan diadopsi.
"Tetapi memang dipastikan pengasuh pengganti itu harus keluarga lengkap, kemudian seagama dan seterusnya yang sudah diatur UU Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Pengasuhan," tuturnya.
Menurut Ciput Eka Purwanti, keluarga terdekat menjadi prioritas utama dalam mengasuh seorang anak. Namun, hal itu juga dilihat berdasarkan kemampuan keluarganya.
"Itu prioritas adalah keluarga terdekat gitu. orang tua kandung, seperti tadi ada ayahnya. Nah ayah, misalnya tadi ditemukan, akan dilakukan assesment oleh Beksos, kesiapan, kemampuan untuk bisa melanjutkan pengasuhan anak," tukasnya.
Ciput Eka Purwanti juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memastikan penelusuran keluarga lima bayi korban TPPO tersebut. Kelima bayi ini seyogyanya agar kembali kepada orang tua masing-masing atau pengasuh pengganti.
"Memastikan penelusuran keluarga untuk reunifikasi, siapa yang memastikan akan mengasuh anak-anak ini. 5 anak ini harus kita pikirkan penting gitu," terangnya.
"Jangan concern hanya pada pelaku. Tapi anak-anak ini bagaimana bisa ditemukan pengasuh pengganti dan itu sesuai undang-undang pengasuhan," imbuhnya.
(mz/pr/nm)