Polisi Terapkan Pasal Berlapis terhadap Oknum Pengasuh Pesantren di Jember yang Lakukan Kekerasan Seksual

21 January 2023 - 06:40 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jember. Terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu pondok pesantren berinisial FM, di Desa Mangaran, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Penyidik Polres Jember menerapkan pasal berlapis, Jumat (20/1/23).

Pengasuh pondok pesantren tersebut dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Baca juga : Kapolda Jateng: Kasus Perkosaan Anak di Brebes Ditangani Secara Profesional dan Proporsional

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," jelas Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo, dilansir dari antaranews.com, Jumat (20/1/23).

Kapolres Jember menjelaskan, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023 dengan modus tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.

"Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.

"Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak," ungkapnya.

Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi, dan untuk ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," jelas Kapolres Jember.

Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 18 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes FM kepada sejumlah santri, termasuk santri anak di bawah umur.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment