Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Polisi berhasil menangkap pria berinisial R (41) terkait aksi pemerkosaan berkali-kali yang dilakukan terhadap bocah berusia 13 tahun di Makassar. Mirisnya, korban merupakan anak dari tetangga pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol, S.I.K., S.H., mengungkapkan bahwa pelaku awalnya mengantongi foto bugil milik korban. Pelaku yang mengetahui kelemahan korban itu akhirnya mengancam akan menyebarkan foto asusila itu.
"Enggak tahu juga kita dari mana pelaku memperoleh foto bugil korban, intinya pelaku mengancam akan menyebar foto kelamin korban," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (15/5/23).
Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2023: Indonesia Dekati Thailand
Berdasarkan hal tersebut, pelaku pun tanpa basa-basi memperkosa korban. Korban yang takut dengan ancaman pelaku akhirnya tak dapat berbuat banyak untuk menghentikan aksi bejat pelaku. Dia pun memperkosa korban sejak Januari hingga 19 Maret 2023.
"Di LP-nya itu, dari Januari, terakhir kali 19 Maret 2023. Jadi telah berulangkali," jelasnya lebih lanjut.
Kebejatan pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perubahan sikap yang dialami oleh putrinya itu pada Selasa (2/5/23) malam. Dia lantas meminta putrinya jujur. Selanjutnya ibu korban membawa putrinya ke kantor polisi. Saat di kantor polisi itulah korban membongkar perkosaan yang dia alami.
"Dari situ pelaku langsung kita tangkap," tutupnya.
(my/hn/um)