Tribratanews.polri.go.id - Sukabumi. Polisi menangkap oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswi SMPN di Kota Sukabumi. Pelaku pun terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan polisi sudah menahan oknum guru berinisial CS (51) yang merupakan pengajar di salah satu SMPN di Kota Sukabumi. Oknum guru itu tersandung kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Berawal Penangkapan Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Ladang Ganja
"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, dengan meraba-raba bagian sensitif korban di saat mengumpulkan tugas makalah. Kejadiannya terjadi di lingkungan sekolah, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB," jelas Iptu Astuti dilansir dari iNews.id, Minggu (7/5/23).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, lanjut Astuti, berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar akta lahir dan 1 pasang seragam sekolah SMP. Terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan dikarenakan korban masih anak di bawah umur.
(my/hn/pr/um)