Tribratanews.polri.go.id - Polres Bantul, Yogyakarta, segera menggil terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap atlet perempuan.
"(Surat) undangan (pemeriksaan) sudah kami kirim. Rencananya Selasa (diperiksa)," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP. Archye Nevadha, S.I.K., M.H., Minggu, (6 /11/22).
Baca juga : Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Tabanan, Berhasil Diringkus
Kasat Reskrim Polres Bantul menjelaskan pemanggilan terduga pelaku dilakukan setelah pemeriksaan korban.
"Saksi-saksi sudah kami periksa, rekan korban juga," jelas Kasat Reskrim Polres Bantul.
Atlet berusia 18 tahun itu disebut mengalami kekerasan seksual oleh pelatihnya saat berlatih usai Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY,dilansir dari medcom.id.
Dugaan kekerasan seksual terjadi saat pelatihnya menelepon si atlet agar berlatih sendiri dengannya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul telah memastikan kasus itu layak masuk proses hukum. Terduga pelaku disebut bisa dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(af/hn/um)