Tribratanews.polri.go.id - Lubuklinggau. Polisi berhasil amankan pria berinisial AR (42), yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berusia 9 tahun, Jumat (9/12/22). Modus yang dilakukan adalah dengan iming-iming memberikan uang Rp50ribu kepada korban. Diketahui, perbuatan asusila tersebut dilakukan di Musala.
"Modusnya iming-iming memberi uang dan mengancam akan dipukuli. Perbuatan itu terjadi di dalam musala," jelas Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP. Robi Sugara, dilansir dari merdeka.com, Jumat (9/12/22).
Peristiwa itu bermula ketika korban membeli jajanan di dekat Musala di Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). Pelaku pun menunggu korban pulang di belakang Musala. Begitu korban melintas, pelaku mendekatinya dan akan memberi uang jika bersedia. Ternyata, pelaku mengajaknya masuk ke Musala yang dalam keadaan sepi.
Di sana, pelaku melakukan pencabulan satu kali. Sementara korban tak berani berteriak karena diancam dipukuli. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam Musala. Kemudian, korban pulang sambil menangis yang membuat keluarga khawatir.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP. Robi Sugara mengungkapkan, korban langsung menceritakan kejadian itu ke orangtuanya sehingga dilaporkan ke polisi. Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak namun tak bisa membantah lagi ketika dipertemukan dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(fz/hn/um)