Tribratanews.polri.go.id - Serang. Seorang ayah berinisial RH (36) di Serang, Banten, tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Dalam hal ini, Polresta Serang berhasil mengamankan pelaku, Senin (27/2/23).
"Pelaku ayah kandung itu berinisial RH (36)," ungkap Kapolresta Serang, Kombes. Pol. Nugroho Arianto dilansir dari antaranews.com, Senin (27/2/23).
Baca juga : Menteri PPPA Yakini Perempuan Berdaya Siap Cetak Generasi Bebas Stunting
Pelaku saat ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung yang masih berusia di bawah umur.
Peristiwa kejadian tersebut pada hari Kamis (16/2/23) pukul 21.30 WIB saat anaknya ditelepon melalui aplikasi WhatsApp diperintahkan oleh pelaku bahwa korban akan dimasukkan ke pesantren dan jika tinggal di saudara tentu merepotkan.
Kemudian anaknya itu mengiyakan hal tersebut, setelah itu pada Sabtu (18/2) pukul 11.00 WIB anak korban dijemput di rumah saudara anak korban yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek anak korban.
Setelah itu, keduanya beristirahat di rumah nenek, dan pagi harinya pada Minggu (19/2) pukul 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran Kota Serang dan pelaku tiba di kontrakan anak korban, untuk beristirahat.
Pada saat sore harinya pukul 16.00 WIB anak korban sedang berbaring di kasur dan bermain handphone, kemudian pelaku rudapaksa anak kandungnya, setelah itu anak korban diangkat dan diberdirikan di depan kamar mandi.
Selanjutnya, pelaku melakukan rudapaksa korban hingga korban merasa kesakitan, dan korban ditarik masuk ke dalam kamar mandi dan pelaku mencoba rudapaksa, namun korban melawan.
"Kemudian kejadian kedua pada Minggu (19/2) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main handphone, lalu pelaku melakukan rudapaksa lagi, setelah itu korban masuk kamar mandi, dan pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, dan korban menjawab sedang bermain game online," jelas Kapolresta Serang.
Namun, kejadian ketiga pada Senin (20/2) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan rudapaksa ke korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri, dan pagi harinya pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali dengan anak korban, tetapi korban menolaknya.
Pelaku mengatakan "Jangan kasih tau orang, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu”.
"Setelah itu, pelaku langsung berangkat kerja dan anak korban ditinggal sendiri di kontrakan pelaku, lalu korban telepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang dialami selama ikut ayahnya dengan alasan bahwa korban tidak betah di kontrakan," jelas Kapolresta Serang.
"Selanjutnya, korban bercerita kepada ibu kandungnya diantar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang dan selanjutnya melakukan visum," ungkap Kapolresta Serang.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(fz/hn/um)