Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Menteri PPPA Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kompolnas

29 July 2022 - 14:29 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan KemenPPPA tentang Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan arah kebijakan strategis Polri yang mengintegrasikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak di Indonesia.

“MoU yang ditandatangani antara Komisi Kepolisian Nasional dengan KemenPPPA ini sangatlah penting dan relevan dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat hingga saat ini. Apalagi, dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membutuhkan adanya mekanisme-mekanisme khusus dalam penanganan kasusnya,” tutur Menteri PPPA, dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Kompolnas dan Polri Tahun 2022, di Jakarta pada Rabu (27/7).

MoU yang juga ditandatangani oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia sekaligus Ketua Kompolnas ini bertujuan untuk mewujudkan kerangka kerja sama dalam pengawasan, pemajuan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penegakan hukumnya.

“MoU ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan arah kebijakan strategis Polri yang mengintegrasikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak. Maka dari itu, dengan adanya MoU ini, saya memohon adanya sinergi dan kerja sama yang baik untuk terus memprioritaskan kepentingan perempuan dan anak. Saya juga memohon dukungan dari Polri, agar dapat bekerja sama pula dalam mengimplementasikan berbagai perkembangan yang muncul dari MoU ini,” ujar Menteri PPPA.

Sementara itu, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia diperkuat dengan beberapa data yang dipaparkan oleh Menteri PPPA, salah satunya data laporan yang masuk ke Simfoni PPA yang menunjukkan bahwa selama tahun 2019 – 2021 terjadi peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada tahun 2021, terdapat peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebesar 28,54% dari tahun 2020 (sekitar 12,4 ribu menjadi sekitar 16 ribu kasus). Sementara pada perempuan, terdapat peningkatan jumlah kasus sebesar 18,32% dari sekitar 8,7 ribu dari tahun 2020 menjadi 10,4 ribu kasus pada tahun 2021.

Meski begitu, menurut Menteri PPPA, tren meningkatnya pelaporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum merupakan hal yang cukup baik karena artinya masyarakat mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan yang tersedia. Semakin masifnya penggunaan media sosial juga turut andil untuk mengungkap berbagai kasus kekerasan.

“Penyelesaian permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini merupakan kewajiban kita bersama. Oleh sebab itu, negara harus semakin siap menghadapi laporan – laporan kekerasan dengan berbenah diri dalam memberikan layanan yang paripurna, berperspektif gender, ramah anak, dan berpihak pada korban,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA pun mengapresiasi Kompolnas dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bekerja sama, bersinergi, dan memberikan komitmennya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Karena hanya dengan bergerak bersama-sama, saling mendukung, dan saling menguatkan, dapat terwujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengungkapkan harapannya agar MoU ini tidak hanya dijadikan dokumen semata, tetapi dapat diturunkan dalam berbagai perjanjian kerja sama, yang benar-benar dapat diimplementasikan demi kepentingan masyarakat.

“Besar harapan saya, bahwa MoU ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan hidup perempuan dan anak-anak Indonesia. Sehingga, tidak ada lagi korban perempuan yang harus terkungkung dan terjerat bias gender pada saat membela dirinya sendiri. Tidak ada lagi anak-anak yang terpaksa hidup dalam ketakutan pada saat mengalami kekerasan dan harus tumbuh dan berkembang dengan trauma. Tidak ada lagi perempuan dan anak yang dilanggar hak-haknya,” ujar Menteri PPPA.

Pada kesempatan ini, turut hadir Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani Nota Kesepahaman Kompolnas dengan Polri, serta Ketua Komisioner Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia yang menandatangani Nota Kesepahaman Kompolnas dengan Komisi Nasional Disabilitas.

Mahfud MD dalam sambutannya pada penutupan acara, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Menteri PPPA, serta semua yang hadir dalam acara tersebut, dan menyatakan bahwa Polri, KemenPPPA, dan Komisi Nasional Disabilitas semua bekerja untuk mencapai tujuan negara, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang akan diperkuat melalui Acara Rapat Koordinasi Pengawasan Kompolnas dan Polri Tahun 2022 ini.

Sumber : kemenpppa.go.id

in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment