Pelaku Rudapaksa Anak Kelas 6 SD di Brebes Berhasil Ditangkap

7 November 2022 - 09:49 WIB
Baladena.com

Tribratanews.polri.go.id - Brebes. Seorang pemuda berinisial AR (21) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tonjong Polres Brebes. Sebelum ditangkap, AR dilaporkan ayah korban karena melakukan aksi rudapaksa terhadap anak perempuannya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kepala Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Fatchuri mengatakan, dirinya mendampingi korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, Jumat (4/11/22). 

Sedangkan, pelaku langsung ditahan di Rutan Mapolres Brebes. Kasus itu terungkap saat bos rongsok atau ayah korban memergoki karyawannya sedang berada di dalam kamar anaknya. 

Baca juga  : Anggota Kepolisian Polres Lombok Utara Berhasil Mengamankan pelaku Rudapaksa

“Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, pelaku ditanya oleh adik dari ayah korban dan langsung mengakui perbuatannya. Kemudian, pelaku langsung diajak ke Polsek Tonjong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fatchuri, dilansir dari panturapost.com.(6/11/22).

Sementara itu, Kapolsek Tonjong, Iptu Teguh Adi Winarko SH menjelaskan, pelaku sempat diamankan di Polsek Tonjong sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Brebes.

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment